Pesan dari dapur :

Maaf, Web Blog ini Hanya Contoh Web Portal Saja... untuk Preview Peminat Web Desain dari JhonyROW... Kami Menerima Jasa Pembuatan Website, Game, Advertising, Aplikasi berbasis Android maupun Windows, Film, Video Klip, Animasi dan Jurnalistik.
Home » » Petugas Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Semarang

Petugas Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Semarang

Written By Juragan Briket on Sabtu, 05 Juli 2014 | 10.38

Semarang - Sebuah pabrik rokok ilegal di kawasan industri Candi Semarang digerebeg Unit Pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dan Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum digerebeg, pabrik itu memproduksi 378 juta batang rokok ilegal sejak pertama beroperasi.

Menurut Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Ardiyanto, penggerebegan sudah dilakukan pada 24 Juni lalu. Petugas menyita barang bukti 1,5 juta batang rokok ilegal siap edar, bahan baku, 4 unit mesin produksi, serta mobil operasional.

"Pabrik sudah beroperasi sejak 1,5 tahun lalu. Tiap mesin bisa memproduksi 1.200 batang rokok per menit," kata Ardiyanto dalam penjelasannya di Semarang, Jumat (4/7/2014).

Pemilik pabrik berinisial GW (35) juga ikut ditangkap dan dijadikan tersangka. Modus yang dilakukan adalah memproduksi rokok tanpa merek kemudian dikirim ke pemesan, hal itu untuk menghindari pembayaran cukai.

"Potensi kerugian karena cukai yang hilang mencapai Rp 92,61 miliar," kata Ardiyanto.

Penggerebegan diawali dari laporan intelijen tentang produksi rokok ilegal. Setelah diselidiki, produksi ternyata dilakukan di blok 19 kawasan industri Candi Semarang. Petugas memergoki sebuah mobil mengantarkan barang dari pabrik itu ke satu rumah kosong di Ngaliyan.

Saat itu petugas berupaya menyergap, namun sopir mobil tadi justru tancap gas dan kembali ke pabrik. Petugas pun kembali melakukan penyergapan dan menangkap pemilik pabrik.

Dengan memproduksi rokok ilegal itu, tersangka dijerat Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda minimal dua hingga 10 kali lipat nilai cukai," pungkas Ardiyanto. - Liputan6.com, 

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Adventure : Berencana | Jalan-Jalan | Liputan
Copyright © 2011. Jhon Adventure - All Rights Reserved
Rebuilding Template by Kasirom JhonyRow
from johny Template, and Proudly powered by Blogger